Warganet Nilai KPI Intervensi Pada Konsumsi Publik

Momen bahagia tengah menimpa Atta Halilintar bersama Aurel Hermansyah. Pada tanggal 23 mendatang digelarnya resepsi pernikahan mereka. Namun ada kontra yang menyatakan bahwa penyiaran resepsi di RCTI tidak layak jadi suguhan publik.

Gunjingan miring dari salah Perwakilan koalisi yang juga merupakan dosen Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPR) Jakarta, Lestari Nurhajati.

 “Koalisi menyesalkan sikap KPI Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas,” kata Lestari

Argumen kontra Lestrai berdasarkan salah satunya Pasal 11 di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yang menyebut, “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.”

Selain itu ia juga berargumen dengan mendasarkan melalui aturan Standar Program Siaran, khususnya di Pasal 13 Ayat 2, yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”

Disamping kritikan penayangan Lestari pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) warganet bersilang pendapat. Mereka justru setuju atas penayangan tersebut. Hal ini diutarakan karena momen bahagia berhak dipertontonkan agar menjadi motivasi bagi khalayak ramai.

Ungkapan tersebut berseliweran di akun Instagram Atta Halilintar, Aurel Hermansyah beserta instagram fanbase. Bahkan nyaris tidak ada yang menolak atas penayangan tersebu. Hal ini dikarenakan produk televisi dan kebutuhan konsumsi publik adalah produk demikian.

Keinginan publik pun turut didampingi oleh statemen dari H.M Sidkon Djampi Komisi 1 diantaranya meliputi kependudukan, Penerangan dan Pers dan lain-lain.

H.M Sidkon Djampi yang karib dengan sapaan Kang Sidkon menyatakan bahwa penyiaran resepsi Atta Halilintar tidak melanggar aturan Standar Penyiaran Indonesia.

” Jika pun melanggar, publik sendiri yang memerotes selaku pengonsumsi penyiaran itu.  Tapi justru sebaliknya, publik begitu antusias dengan momen bahagia Atta dan Aurel,” ujar Sidkon saat diwawancarai melalui telepon, 15/3/2021.

Selain itu Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini, Sidkon Djampi, menyatakan bahwa dalam penyiaran resepsi pernikahan di RCTI 3 April mendatang ada pelajaran yang dapat dipetik.

” Selain untuk hiburan ditengah pandemi, resepsi itu pun pasti ada nilai yang dapat dipetiknya. Publik bisa menilai apakah pernikahannya benar menggunakan syariat Islam atau tidak. Juga bisa adopsi konsep resepsi,” terang Kang Sidkon

Penulis: Haydar

Editor: Andi