Saling Protes Sidang Rizieq Sihab: Munarman Ancam Majelis Hakim

Bandung—Kali Ketiganya Rizieq Sihab duduk dikursi terdakwa. Per 16 Maret, Rizieq menjalani sidang atas dakwaan terkait kasus kerumunan dan kasus tes swab. Habib Rizieq dihadirkan secara virtual.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Habib Rizieq menjalani sidang dari Rutan Bareskrim secara virtual. Namun Munarman, Pengacara Rizieq, beserta simpatisannya memprotes teknis sidang tersebut dengan alasan tidak maksimalnya sinyal.

Munarman menuntut jalani persidangan dengan dihadirkannya Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Protes ini ia layangkan lantaran suara Rizieq Sihab putus-putus akibat sinyal yang tidak memadai.

Protes Munarman pun selaras dengan protes Rizeq yang tengah menjalani sidang di Rutan Bareskrim. Menurutnya, sidang virtual ini merugikan dirinya lantaran tidak bisa mendengara suara yang hadir di persidangan.

“Jadi begini saya mau menyampaikan alasan kenapa minta dihadirkan karena sidang online tergantung pada sinyal sementara sinyal di sini terputus dan suara sering terputus, saya tidak jelas mendengar apa yang disampaikan oleh yang hadir di persidangan dan ini sangat merugikan saya. Jadi sekali lagi online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal dan sinyal sering terputus itu membuat gambar dan sinyal terputus. Di samping itu saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan,” ujar Habib Rizieq, dalam persidangan yang digelar online.

Namun alasan tersebut dibantah karena sinyal di persidangam telah memadai. Majelis hakim pun mengecek soal suara yang diprotes. Akhirnya Rizieq mengaku mendengar suara majelis dan jaksa secara jelas.

Protes pengacara Rizieq, Munarman, terus menjadi dengan gaduh sambil diikuti ancaman. Meskipun telah dibuktikan bahwa tidak ada kendala soal sinyal, mereka tetap kekeh meminta dihadirkannya Rizieq Sihab dengan dalih perampasan hak terdakwa.

“Kalau terdakwa tidak hadir, maka kita semua akan keluar dari ruang sidang ini,” sambung Munarman.

penulis : M Haydar

Editor: Andi H