Menhub Ijinkan Mudik Lebaran: Layanan Transfortasi Siap Ditumpangi Pemudik

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, izinkan kembali mudik lebaran tahun ini. Budi menerangkan telah mempersiapakan kemungkinan lonjakan pemudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.

Rapat tersebut membahas persiapan transportasi mudik dan balik lebaran tahun 2021, membahas hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2020, membahas dan menetapkan recofussing program/kegiatan tahun anggaran 2021, dan membahas pelaksanaan program transportasi nasional pada saat dan pasca pandemi.

Ijin mudik lebaran pun tidak serta-merta melupakan situasi pandemi Covid-19 meskipun vaksinasi telah berlangsung hebat. Budi pun telah mempersiapkan skema mudik ditengah pandemi, salah satunya dengan memperketa protokol kesehatan melalui kolaborasi bersama Gugus Tugas.

“Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang mereka yang akan berpergian,” ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Selasa (16/3).

Di samping itu, Budi memperkirakan akan terjadinya lonjakan pemudik. Kondisi ini berkaitan dengan hasil vaksinasi yang mana orang-orang telah merasa aman tertular dan menularkan. Olehkarena itu Budi telah menyiapkan soal mengatasi lonjakan tersebut.

Berikut kebijakan Budi, diantaranya:

1. Menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara dan memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.

2. Menyiapkan Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.

3. Melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran.

4.  Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.

Penulis: Haydar

Editor: Andi