Amerika Serikat menjatuhi sanksi terhadap dua pejabat China terkait pelanggaran serius Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap muslim, agama minoritas, dan etnis yang berada di Uighur. Departemen Keuangan AS menyampaikan langkah ini telah dikoordinasikan dengan Uni Eropa, Kanada dan Inggris. Sanksi tersebut ditanggapi pejabat China dengan melayangkan kembali sanksi pada AS berupa larangan mengunjungi China dan bermitra.
AS berkomitmen menuntut China menyudahi penyiksaan dan penahanan muslim Uighur serta etnis minoritas lainnya. Sepanjang China masih berkampanye lawan Uighur yang bernarasi keadilan tapi berkelakuan genosida, China akan terus menghadapi konsekuensi.
“Otoritas China akan terus menghadapi konsekuensi selama kekejaman terjadi di Xinjiang,” kata Direktur Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Andrea M. Gacki di Departemen Keuangan.
Kosekuensi itu satu diantaranya berupa sanksi. Per Maret 2021, AS telah memberikan sanksi pada dua pejabat China yaitu, Wang Junzheng, Sekretaris Komite Korps Produksi dan Kontruksi Xinjiang, dan Chen Mingguo, Direktur Biro Keamanan Umum Xinjiang. Menurut Departemen Keungan AS, sanksi tersebut ditunjuk sesuai Perintah Eksekutif (EO) 13818, yang membangun dan menerapkan Undang-Undang Akuntabilitas Hak Asasi Manusia Global Magnitsky serta menargetkan para pelaku pelanggaran HAM serius.
Sebaliknya, China menilai pelanggaran HAM Beijing, agresi teritorialnya, dan praktik ekonomi, sebagai tuduhan AS serta Uni Eropa yang tidak berdasar. China menilai AS dan Uni Eropa telah mencederai kedaulatannya atas sanksi yang dilayangkan. Untuk itu, China membalas dengan memberikan sanki melarang memasuki wilayah China dan menjalin kemitraan bisnis dengan China.
Dalam pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri China di Beijing, MFA menyebut nama-nama yang dijatuhi sanksi, diantaranya adalah:
- Reinhard Butikofer (Parlemen Eropa)
- Michael Gahler (Parlemen Eropa)
- Raphaël Glucksmann (Parlemen Eropa)
- Ilhan Kyuchyuk (Parlemen Eropa)
- Miriam Lexmann (Parlemen Eropa)
- Sjoerd Wiemer Sjoerdsma (anggota Parlemen Belanda)
- Samuel Cogolati (anggota Parlemen Belgia)
- Dovile Sakaliene (Lithuania)
- Adrian Zenz (imuwan Jerman)
- Swedia Björn Jerdén (ilmuwan Swedia).
Sementara empat entitas yang terkena sanksi China adalah Komite Politik dan Keamanan Dewan Uni Eropa, Sub-Komite Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa, Mercator Institute for China Studies (Jerman), dan Alliance of Democracies Foundation (Denmark).
Penulis: Haydar
Editor: Andi