Layanan Publik Bayar Royalti Saat Putar Lagu, Syaiful Huda Petakan Eksekusinya

(source image: MCS)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ketua Komisi X DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang asosiasi untuk menentukan langkah pengimplementasian yang efektif.

Keputsan Presiden Jokowi soal tindakan perlindungan serta apresiasi industri musik dengan mengesahkan PP 56/2021, mendapati respon baik dari Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI. Syaiful Huda pun turut merencanakan ke depan soal mengeksekusi PP dengan efektif.

“Lahirnya PP ini bisa mempercepat ekosistem industri kreatif Indonesia, dalam hal ini terkait dengan industri musik,” kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Syaiful Huda yang akrab dipanggil Kang Huda mewanti-wanti soal implemenasi PP tersebut. Kang Huda  meminta semua pihak untuk duduk bersama dengan asosiasi terkait.

“Tentu semua pihak yang terkait langsung dengan PP ini harus duduk bersama memastikan bahwa asosiasi-asosiasi yang mungkin akan menjadi objek bagi penarikan royalti untuk duduk bersama misal PHRI, mal, tempat karaoke, dan seterusnya duduk bersama mendetailkan, mencari ruang seluas-luasnya untuk terlaksana PP ini,” ujarnya.

Sambungnya, Kang Huda berpesan pada LMKN untuk memperinci terkait royalti, baik dipihak pembayar dan penerima. Pedoman tersebut untuk mengurangi ketidak saling percayaan satu sama lain yang berdampak tidak efektifnya PP ini.

“Untuk menuju ke sana, LMKN, ada PR yang harus dituntaskan, yaitu bagaimana membangun sistem semacam tool atau platform yang bisa diterima oleh semua pihak itu sebagai ukuran objektif untuk me-record terkait penggunaan lagu itu. Jangan sampai saling tidak percaya dan berdampak pada tidak efektifnya PP ini,” ujarnya.

Disamping menitipi pesan pada LMKN soal pembuatan pedomoan royalti. Kang Huda pun merencankan untuk menggelar rapat dengar pendapat bersama para asosiasi terkait dan musisi. Rapat tersebut untuk membuat common sense hasil rembug dari kedua belah pihak agar implementasi PP 56 berjalan efektif dan tidak ada satu pihak yang dirugikan.

“Terkait dengan itu, kami akan mengupayakan duduk bersama untuk RDP dengan para musisi dan asosiasi itu yang menggunakan jasa hak cipta lagu, untuk duduk bersama, lalu kita bikin common sense-nya karena yang terpenting menegakkan PP 56,” tuturnya.

Penulis: Haydar

Editor: Andi