Menaker: Pemda Diminta Bentuk Pos Pengaduan THR 2021

Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan perundang-undangan. Kendati demikian perusahaan diberi dispensasi pembayaran, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Menaker memastikan, pembayaran THR sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

“Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta pada Senin, 12 April 2021.

Olehkarena itu, Menaker meminta Pemerintah Daerah untuk memastikam perusahaan-perusahaan di wilayah membayar THR 2021 pada pekerjanya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan,” sambungnya Ida.

Menaker pun meminta para kepala daerah untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 untuk tindak lanjutnya pada Kemnaker.

Sementara itu, Kemnaker telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi danpenegakan hukum pelaksanaan THR 2021.

Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021. Hal ini dilakukan untuk menghindari pencicilan pemberian THR serta kecurangan perusahaan yang tidak memberi THR 2021.

Penulis: Haydar

Editor: Andi