Pendidikan Pancasila Dihapus dari Kurikulum! Syaiful Huda Desak Revisi PP 57/2021

Ketua Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 soal Standar Nasional Pendidikan. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir bulan Maret 2021 itu tidak memuat Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk siswa maupun mahasiswa.

Komisi X DPR RI yang salah satu ruang lingkupnya pendidikan mendesak pemerintah untuk revisi PP 57/2021 soal Standar Nasional Pendidikan. Menurut Ketua Komisi X, Syaiful Huda yang akrab disapa Kang Huda, pendidikan pancasila merupakan mata pelajaran wajib peserta didik di semua tingkatan. Mengingat betapa pentingnya pendidikan pancasila itu, Kang Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera ajukan draft revisi atas PP 57/2021 tersebut.

“Kami meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan jika Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, Jum’at (16/4).

Kang Huda pun menegaskan, pentingnya pendidikan pancasila bagi peserta didik membentuk karakter kecintaan pada tanah air. Menurutnya, pancasila mengandung banyak konten penting dalam pengembangan sikah hidup, etika, dan moral peserta didik.

“Pancasila juga berperan penting untuk menginspirasi generasi muda di Tanah Air jika Indonesia dibangun atas nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial. Nilai-nilai ini sangat penting terlebih dewasa ini banyak nilai-nilai yang datang dari luar yang ingin membawa Indonesia sebagai negara sekuler atau negara berbasis agama,” katanya

Terang Kang Huda, Pendidikan Kewarganegaraan yang diwajibkan dalam PP 57/2021 tidak bisa menjadi pengganti Pendidikan Pancasila. Sambungnya, Pendidikan Pancasila harus eksplisit disebutkan sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional.

 “Jika Pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib maka dimungkinkan muncul banyak intreprestasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan. Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkannya,” katanya.

Kang Huda tidak ingin berpolemik terkait penghapusan pendidikan pancasila. Apakah ada unsur kesengajaan atau memang tidak sengaja, Kang Huda tidak ingin menduga-duga. Tapi baginya, penghapusan Pendidikan Pancasila dari kurikulum merupakan sebuah langkah mundur dan bahaya.

“Kami tidak ingin menduga-duga apa penyebab Pendidikan Pancasila terhapus dalam PP 57/2021, tapi yang jelas kami sangat menyesalkan fakta ini,” katanya. 

Penulis: Haydar