Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama legislatif tengah melakukan pembahasan mengenai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CPDOB) yakni Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat.
Hari ini Jum’at, 16 April 2021 DPRD Jawa Barat bersama Pemprov Jawa Barat akan menggelar Sidang Paripurna mengenai usulan dua CDPOB yang diusulkan oleh Gubernur Ridwan Kamil.
Menanggapi hal itu Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memfasilitasi juga percepatan pembentukan tiga belas daerah otonomi baru menyusul Bogor Timur dan Indramayu Barat.
Daerah persiapan otonomi baru itu diantaranya adalah Cikampek, Cirebon, Bekasi Utara, Cipanas Subang dan Tasik Selatan.
Ketua Komisi X DPR RI ini menjelaskan pemerataan pembangunan untuk masyarakat merupakan tujuan penting dari percepatan pemekaran daerah ini.
Sehingga melalui percepatan pembentukan daerah otonomi baru ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial yang terjadi sebagai akibat dari besarnya jumlah penduduk di satu daerah.
“Percepatan pembentukan daerah otonomi baru merupakan hal yang sangat penting, tujuannya tidak lain adalah untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan,” kata Syaiful Huda dalam keterangannya di Bandung, Jum’at, 16 April 2021.
Ketua Umum Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PPDOB) ini juga menyampaikan bahwa Gubernur Ridwan Kamil dalam janji kampanye politiknya juga berencana akan mendorong pembentukan Provinsi Cirebon.
Atas janji kampanye politik Ridwan Kamil itu Syaiful Huda juga meminta hal itu agar segera dapat direalisasikan.
“Termasuk juga meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk merealisasikan janji kampanyenya terkait aspirasi pembentukan Provinsi Cirebon,” paparnya.
Dalam keteranganya itu, Syaiful juga mendesak Ridwan Kamil merealisasikan janji yang merupakan bagian kontrak Politik dengan PKB terkait dengan pembangunan Jabar Selatan.
Selain itu Syaiful meminta sebagai bagian dari komitmen konkrit, Pemprov Jabar harus mengalokasikan anggaran awal atau transisi pembentukan calon DOB kepada kabupaten kota induk atau melalui komite pembentukan calon daerah otonomi baru.