Syaiful Huda Sampaikan Rekomendasi Hasil Rakernas Pada Pemerintah: DPOD dan Mendagri Desak Respon Pemerintah

Ketua Umum Forkonas PP DOB se-Indonesia telah berkomunikasi dengan Wapres, selaku Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) serta Mendagri terkait hasil rekomendasi Rakernas Forkonas. Dalam waktu dekat Forkonas akan segera follow up hasil rekomendasi Rakernas kemarin untuk disampaikan pada pemerintah.

Rekomendasi hasil Rakornas tersebut beberapa diantaranya termaktub di PP Penataan Daerah. Namun, sudah enam tahun lamanya sejak UU 23/2014 diundangkan, PP Penataan Daerah masih belum terbit juga. Maka dari itu, Ketua Umum Forkonas PP DOB, Syaiful Huda, jalin komunikasi dengan Wakil Presiden selaku DPOD serta Mendagri selaku penampun usulan Pembentukan DOB untuk menyampaikan hasil rekomendasi Rakernas kepada Pemerintah yang salah satunya penerbitan PP Penetapan.

“Kami mendesak pemerintah segera menerbitkanPP Penataan Daerah sebagai amanat dari Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan PP Penataan Daerah ini maka percepatan pembentukan daerah otonom baru secara selektif bisa segera dilakukan,” ujar Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda, seperti dalam keterangannya.

Huda keluhkan mandegnya PP Penataan telah menghambat pembangunan wilayah, bermula dari penentuan pemekaran dan tidaknya suatu wilayah. Padahal dengan PP ini kebutuhan wilayah termasuk apakah harus digabung atau dimekarkan bisa terpetakan dengan jelas.

“Sudah lebih dari enam tahun sejak UU 23/2014 diundangkan, namun hingga saat ini PP Penataan Daerah belum juga terbit. Padahal dengan PP tersebut akan bisa dikaji secara objektif apakah suatu wilayah butuh dimekarkan atau tidak,” kata Ketua Komisi X DPR RI ini.

Dalam menindak lanjut rekomendasi dari Rakornas yang utamanya penerbitan PP Penataan, Huda menerangkan bahwa PP Penataan ini harus disegerakan terbit. Sambungnya, saat ini, sedikitnya terdapat 325 usulan pembentukan DOB yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan rincian: 55 usulan DOB Provinsi baru, 233 usulan kabupaten baru, dan 37 usulan kota baru.

 “Usulan ini pasti sedikit banyak didasarkan pada alasan-alasan objektif di lapangan seperti kurang efektifnya layanan publik, tidak meratanya distribusi akses pembangunan dalam satu wilayah, hingga dibutuhkan pemerintahan baru yang lebih dekat dengan publik,” katanya.

Huda pun menegaskan data yang diterima Mendagri dari sedikitnya saja sejumlah 325 usulan pembentukan DOB, harusnya pemerintah merespon dengan cepat dan tepat menanggapi usulan yang bermunculan tersebut. Responnya dimulai dengan Moratorium pemekaran dearah secara bertahap. Untuk melakukan moratorium pemekaran salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah.

Penulis: Haydar