Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi, menerima silaturahmi Komisi I DPRD Provinisi Riau, Jum’at (23/4/2021). Pada pertemuannya, Sidkon Djampi menjelaskan hal-hal yang diatur dalam Perda Pondok Pesantren.
Sebelumnya, Sidkon Djampi yang akrab dipanggil Kang Sidkon menerangkan jumlah pesantren di Jawa Barat serta kondisinya. Sebanyak 8.343 pesantren di Jawa Barat. Sementara kondisi Pesantren hingga kini masih dirasa dianak tirikan. Hal ini yang melandasi status Perda Pesantren Menjadi kebutuhan.
Jumlah pondok pesantren pun semakin bertambah setelah Perda Pesantren ditetapkan. Kendati berselang satu bulan lalu, jumlah Pondok Pesantren sudah mencapai 9.115 pesantren.
Kang Sidkon meyebutkan, faktor itu yang melandasi dirinya, selaku ketua Pansus untuk segera menyelesaikan Raperda Pondok Pesantren menjadi Perda Pondok Pesantren. Selain itu, ia menduga populasi Pondok Pesantren akan semakin bertambah. Mengingat pesantren menjadi ruang pendidikan agamis yang paling dibutuhkan masyarakat Indonesia.
” Populasi pondok pesantren berpotensi semakin bertambah. Olehkarena itu, Perda Pesantren adalah kebutuhan. Tentunya untuk menopang keberlangsungan kemajuan pondok pesantren, tidak hanya di Jawa Barat tapi merembet ke seluruh Indonesia,” terang Kang Sidkon, Jum’at (23/4/2021).
Selain itu, Kang Sidkon pun menjelaskan aturan yang dibahas di Perda Pondok Pesantren. Isi dari Perda Pondok pesantren ini tidak lepas dari fungsi Pesantren yang tertuang di UU Pondok Pesantren. Terdapat tiga fungsi Pondok Pesantren yaitu, pendidikan, dakwah dan pemberdayaan.
Dari ketiga fungsi pesantren itu, Kang Sidkon menyebutkan, Perda Pesantren fokus mengembangkan pada dua fungsi yaitu, fungsi dakwah dan pemberdayaan.
” Fungsi dakwah ini tetap dalam bingkai NKRI dan Kebangsaan, ” tutur Kang Sidkon.
Sambungnya, fungsi pemberdayaan pun tidak kalah pentingnya dari fungsi dakwah. Menurutnya di dalam fungsi pemberdayaan ini, Pemprov Jabar diharapkan merekognisi dan memfasilitasi penyelengaraan sekaligus pengembangan pondok pesantren.
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Pesantren ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyentuh pondok pesantren dalam upaya memfasilitasi pengembangan pesantren. Tegasnya, Kang Sidkon berharap Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) guna pengembangan pesantren melalui sentuhan APBD Porvinsi Jawa Barat.
” Apbd yang selama ini ada harus menyentuh pondok pesantren secara merata dan berkeadilan. Dengan adanya Perda ini diharapkan Gubernur bisa menyusun Pergub. Apbd menjadi fasilitas pengembangan pondok pesantren, ” terang Sidkon.
Sambungnya, upaya pengembangan pesantren itu pun harus didampingi oleh unit kerja yang menangani atau berhubungan dengan pesantren.
” Biro Kesra. Semua dinas dan semua OPD yang ada di Provinsi jawa barat, itu memiliki hak dan kewajiban untuk mengembangkan, untuk membantu menyelenggarakan perubahan pesantren di Jawa Barat, ” tukasnya.
Penulis: Haydar