Syaiful Huda Kawal Dibuka Kembali KBM Tatap Muka Sambil Antisipasi Potensi Tsunami Covid-19

Ketua Komisi X DPR RI harapkan semua elemen untuk mendukung agenda pembelajaran tatap muka.  Dishub DKI perketat penerapan larangan mudik hingga sekat jalan tikus. Hal ini untuk mencegah terjadinya Tsunami Covid-19 seperti kasus India yang mana akan berdampak pada berbagai agenda pemulihan terutama, pembelajaran tatap muka.

Sebelumnya Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda terangkan faktor-faktor yang memicu tersendatnya pembelajaran tatap muka. Penuturan itu, Ia sematkan dalam diskusi taman Makara episode pertama yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (BEM FEB) Universitas Indonesia.

“Rencana pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka di Bulan Juli mendatang harus menjadi tanggung jawab bersama. Peran serta orang tua siswa menjadi faktor penting agar rencana itu bisa terwujud. Salah satunya dengan tidak nekat mudik Lebaran,” ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda dalam keterangannya, Sabtu (24/4).

Dalam diskusi yang berlangsung secara Daring, Syaiful Huda yang akrab dipanggil Kang Huda mengharapkan orang tua siswa untuk tak nekat mudik. Hal ini menjadi faktor utama yang membuat agenda pemulihan pendidikan tersendat.

“Maka saya berulang menegaskan jika dalam pembelajaran tatap muka peran orang tua sangat penting. Bahkan untuk memastikan keselamatan peserta didik, mereka harus mengantar sendiri anak mereka saat pergi maupun pulang sekolah. Jika perlu mereka bisa jalan kaki bersama,” pungkasnya.

Sebab arus mudik Idulfitri berpotensi besar pelonjakan kasus Covid-19 yang situasi akhir-akhir ini mulai surut. Hal ini tidak bisa dibiarkan, melihat kondisi India yang telah mengalami Tsunami Covid-19.

Pada Minggu (25/4/2021), India melaporkan 352.991 kasus Covid-19 terbaru, jumlah kasus virus corona terbanyak dalam sehari dari seluruh negara di dunia.

Sehari setelahnya, pada Senin (26/4/2021), India kembali melaporkan 323.000 kasus Covid-19 dan 2.771 kematian dalam sehari, tanpa tanda-tanda melambat.

Para ahli memperingatkan, tsunami virus corona di India dapat berdampak besar bagi seluruh dunia sebagaimana dilansir New Zealand Herald, Rabu (28/4/2021).

Para ahli berpendapat, situasi mungkin tidak seburuk itu jika pemerintah India tidak lengah setelah melihat merasa mampu mengendalikan Covid-19 pada akhir tahun lalu hingga awal tahun ini.

Dan sekarang ketakutan itu telah terwujud. India telah digulung tsunami Covid-19 dengan melonjaknya jumlah kasus harian, meroketnya jumlah kematian, dan menipisnya pasokan medis.

Sementara itu, harapan yang terus digaungkan Syaiful Huda untuk pengembalian pembelajaran tatap muka secara bertahap terlaksana. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan penyekatan sampai ke jalan tikus untuk mencegah warga ke kampung halaman selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021

Dia mengatakan, penyekatan dilakukan di area jalan tol, jalan arteri, dan jalan tikus untuk keluar wilayah DKI Jakarta.

“Penyekatan tentu di dalam area jalan tol kemudian juga di jalan arteri bahkan jalan tikus sudah diidentifikasi,” ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 31 titik penyekatan di wilayah DKI Jakarta.

Dari 31 titik tersebut, 17 titik akan dijadikan tempat filtrasi surat perjalanan selama larangan mudik, dan 14 titik lainnya digunakan untuk penyekatan saja.

“Artinya mari masyarakat kita taati untuk tidak melaksanakan mudik pada Lebaran tahun ini,” kata dia.

Dia mengatakan, setiap orang yang hendak keluar Jabodetabek selama larangan mudik harus melengkapi persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diminta oleh pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 dari Surat Edaran 13 Tahun 2021.

Adapun persyaratan secara umum pembuatan SIKM, yaitu:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Untuk masyarakat umum non pekerja dan pekerja sektor informal harus mengurus SIKM dengan alasan mendesak seperti kedukaan dan alasan kesehatan seperti keperluan berobat.

Penulis: Haydar