DPRD Soroti Dua Usulan Raperda Taktis Gubernur

Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat digelar pada Jum’at (30/4/2021). Dalam rapat tersebut Gubernur Jawa Barat menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Jawa Barat tentang empat Raperda.

Dalam rapat paripuran yang digelar pada pukul 14.00 WIB tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan empat Raperda dihadapan para DPRD Jawa Barat guna memperoleh persetujuan.

Empat Raperda yang dituturkannya meliputi, pengelolaan keuangan daerah, penyertaan modal Pemda pada PT. Jamkrida Jabar, Penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan.

Dalam penyampaian Nota Pengantar tentang empat Raperda tersebut, Ridwan Kamil menjelaskan soal upaya meningkatkan ekonomi terkhusus sektor koprasi dan UMKM.

Upaya tersebut ia lakukan melalui Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. Jamkrida Jabar.

Raperda tersebut dimaksud untuk membentuk PT. jamkrida sebagai bagian dari BUMD. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar ekonomi koprasi serta UMKM.

” PT. Jamkrida Jabar adalah BUMD yang dibentuk bersadarkan Perda tahun 2011. Pembentukan BUMD ini dimaksudkan untuk memperlancar kegiatan ekonomi khususnya koprasi dan UMKM melalui pemberian jasa penjaminan baru,” terang Ridwan Kamil.

” Modal dasar perusahaan senilai Rp. 300 miliyar dengan komposisi saham paling sedikit 50 persen Pemda dan paling tinggi 49 persen untuk pemegang saham baru, Sampai saat ini pemerintah daerah sudah menyetor Modal 153 miliyar atau setara dengan 50 persen dengan modal dasar,” sambungnya.

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian rekomendasi dari Ketua Pansus I tentang hasil Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur akhir tahun 2020. Terdapat 66 poin rekomendasi yang disampaikan Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat Haru Suandharu.

Selain itu, juga dibentuk Pansus II yang membahas tentang Tempat Pembuangan dan Pemerosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka yang terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut dengan luas 78,1 hektar, merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Adapun pansus II terdiri dari:

Pansus II (TPPAS Legoknangka) :
– Asep suherman
– Asep Syamsudin
– M. Faiz

Sedangkan empat usulan Raperda dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, hanya dua Raperda yang disetujui oleh DPRD Jawa Barat yakni, Raperda Perpustakaan dan Raperda tentang penyertaan modal Pemda pada PT. Jamkrida Jabar.

Adapun pansus yang dibentuk tersebut beranggotakan:

Pansus III (Penyertaan Modal PT Jamkrida)

  • Hasim Adnan
  • Yuningsih
  • Erni S.

Pansus IV (Perpustakaan)

  • Johan J. Anwari
  • RHD
  • Nasir

Rapat Paripurna ditutup dengan agenda terkahir yang membahas soal Penutupan Masa Persidangan II tahun Sidang 2020/2021 dan Pembukaan Masa Sidang II 2020/2021.

Penulis: Haydar