Wakil ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengapresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat verifikasi partai politik.
Sebelumnya MK menolak permohonan uji materi aturan tentang verifikasi partai politik peserta pemilu yang dimuat dalam Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pemohon dalam perkara ini adalah Partai Garuda yang diwakili oleh Ketua Umum Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan sekretaris jenderalnya, Abdullah Mansuri.
Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 173 Ayat (1) yang berbunyi “partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU”, adalah berpotensi multitafsir.
Namun MK menolak permohonan pemohon lantaran sebelumnya telah dilakukan pengujian terhadap Pasal yang sama terhadap batu uji yang juga tak berbeda.
Menurut Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang MK, terhadap materi muatan ayat, pasal dan bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
“Oleh karena ketentuan yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah pernah diuji dan diputus sebelumnya oleh Mahkamah dengan dasar pengujian yang sama, maka pokok permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali dan Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut,” kata Hakim Mahkamah Saldi Isra.
Namun MK kemudian mempertimbangkan kembali permohonan pemohon, Partai Garuda, usai mendapat tanggapan dari wakil ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid. Jazilul menyatakan jika Partai Politik yang sudah lolos Parliamentary Threshold (PT) masih harus melakukan verifikasi faktual akan menghamburkan anggaran negara.
” Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu uang negara memang dibuat begituan? Budget keluar. Dan gak ada, gak pernah pengelaman itu terjadi. Saya pikir sudah dari yang ada. Bahkan menurut saya administrasi itu ya sekedar melaporkan saja pengurus partai, “terang jazilul.
“Padahal, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, parpol yang sudah lolos PT pada pemilu sebelumnya juga pasti lolos verifikasi baik administrasi maupun faktual,” sambungnya.
Sementara itu Dia menilai, bagi parpol yang belum lolos PT, memang sudah seharusnya dilakukan seperti partai baru, sehingga bisa menjadi pembelajaran agar ke depan lebih baik lagi.
Berdasar peertimbangan hal itu. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pengujian materil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara nomor 55/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Selasa.
Kedua, menyatakan Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, ujar Anwar, juga tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 diverifikasi secara administrasi namun tidak verifikasi faktual.
Sedangkan partai politik yang tidak lolos atau memenuhi ketentuan PT atau ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten serta kota, dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota diharuskan melakukan verifikasi faktual maupun administrasi.
Penulis: Haydar