Rapat Paripurna yang dilakukan pada Rabu (5/5/2021) beragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap nota pengantar gubernur Jawa Barat tentang empat Raperda.
Rapat Paripurna digelar pada pukul 13.00 WIB. Dalam rapat tersebut, membahas dua agenda; pertama penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap empat Raperda; kedua Penetapan perubahan susunan keanggotaan AKD dari fraksi Gerindra Persatuan.
Sementara itu, pada agenda pandangan umum fraksi-fraksi. Penyampaian secara langsung hanya dilakukan oleh dua fraksi saja—fraksi PKB dan Demokrat. Sementara fraksi-fraksi lain menyampaikan pandangan secara tertulis.
Pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Dadan Hidayatulloh.
Berikut pandangan fraksi PKB terhadap empat Raperda:
Pertama Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah:
1. Pemerintah Daerah yang baik harus didukung dengan pengelolaan keuangan daerah secara tertub; oleh karena itu mengenai perencanaan dan penganggaran mengenai pelaksanaan dan penatausahaan, mengenai pertanggungjawaban keuangan daerah, dan informasi keuangan daerah.
2. Berkaitan dengan sistem informasi pemerintah daerah, untuk menghasilkan layanan informasi pemerintah daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik dimohon untuk diperluas dan diperbanyak lagi ruang lingkup informasinya.
Kedua, Raperda tentang perubahan atas Perfa No 17 Tahun 2012 tentang penyertaan modal pada PT. Jamkrida Jabar.
1. Salah satu tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan pendapatan daerah. Sepanjang kebijakan pemerintah provinsi provinsi untuk memberikan pernyataan modal kepada PT. Jamkrida Jabar masih dianggap layak kami sarankan agar lebih berhati-hati dan sebaiknya evaluasi terlebih dahulu kepada PT. Jamkrida Jabar. Namun apabila untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi khususnya koprasi dan UMKM, kami terbuka untuk menerimanya;
2. Karena PT. Jamkrida satu-satunya BUMD Provinsi yang strategis di bidang penjaminan yang mana sudah mendapatkan cakupan wilayah oprasional sesuai surat OJK no: s-3912/NB.111/2015 yang diterbitkan sejak 14 Juli 2015.
3. Terkait pernyataan modal pada PT. Jamkrida Jabar kami memandang tetap harus orientasi pada keuntungan ( memperoleh deviden yang akuntabel) oleh karena itu kami mohon penjelasan tentang skema perolehan deviden dari PT. Jamkrida Jabar.
4. F-PKB memandang perlu revisi Perda induk sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis. Hal ini kami sandarkan dari laporan kinerja PT. Jamkrida yang kami pelajari bahwa setidaknya ada delapan hak yang menjadi tuntutan pasar. Ke delapan tuntutan pasar itu bisa terjawab secara maksimal. Bila ekuitas perseroran dan ruang lingkup perseroan bisa diseusaikan dengan potensi market share yang masih sangat mungkin untuk diraih.
Ketiga, Raperda tentang perubahan atas perda no 17 tahun 2011 tentang penyelenggaraan perpustakaan
1. Perpustakaan menjadi dalam kemajuan pembangunan masyarakat pun menjadi saran kemajuan kebudayaan dan pelestarian kekayaan budaya. Namun fakta dilapangan perpustakaan tidak menjadi sentral kebutuhan minat baca di masyarakat. Artinya perpustakaan tidak implementatif masuk di ruang publik. Bagaimana strategi kedepan pemerintah daerah melakukan transformasi budaya minat baca agar diterima di masyarakat.
2. Program kotak literasi cerdas (Kolecer) merupakan salah satu bentuk perpustakaan mini dan maca dina digital (Candil) perlu pengembangan khusus, perlu penyesuaian dengan kondisi masyarakat di era digital sekarang ini.
3. Progeam candil dan kolecer merupakan program semacam legenda di Jawa Barat oleh karena itu agar informasi program ini utuh kami mohon penjelasan terkait distribusi program tersebut di wilayah kabupaten/kota Jawa Barat. Apakah ada syarat-syarat khusus untuk mengelola program tersebut?
4. Dengan berkembangnya jumlah pondok pesantren se Jawa Barat yang sudah di atas 9000 (menurut gudang data kanwil kemenag provinsi Jawa Barat) Fraksi PKB menyarankan agar ada perpustakaan yang dikelola pesantren. Nama program ini adalah perpustakaan pesantren juara.
5. Oleh karena itu secara umum program minat baca ini anggarannya harus ditingkatkan.
Keempat, Raperda tentang perubahan atas perda no 18 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kearsipan
1. Untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan Yang dinamis perlu pemeliharaan, perawatan dan pengamanan. Olehkarena itu untuk menunjang hal tersebut diperlukan sarana prasarana yang memadai, SDm yang juara sistem manajemen yang dinamis. Kedepan dalam penyelenggaraan berbasis elektronik (SPBE) maka disiapkan arsip elektronik memadai juara.
Penulis: Haydar