Keputusan MA soal pencabutan Surat Keputusan Bersama tiga menteri—Mendikbud, Menag, dan Menagri, terkait seragam sekolah. Keputusan itu ditinjau Ketua Komisi X DPR RI dengan melayangkan pernyataan mewanti-wanti Pemda supaya tidak membuat kebijakan intoleran di lingkungan sekolah. Di lain pihak Wakil Ketua MPR menilai pernyataan tersebut sangat jeli.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengaku bangga atas keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pencabutan SKB3 Menteri tentang seragam sekolah.
“Kita hargai, kita hormati keputusan MA yang mencabut SKB Mendikbud, Menag, dan Mendagri, itu kita hormati sebagai keputusan dan untuk selanjutnya kita minta SKB 3 Menteri itu secepatnya ditembuskan ke 3 Kementerian, 3 kementerian supaya secepatnya bisa konsolidasi,” kata Syaiful, Jumat (7/5/2021).
Pencabutan SKB tersebut dinilai karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lantaran bertengangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU Nomor 23 soal kewenangan sekolah berada di tangan pemda menjadi perhatian Huda. Ia mengingatkan pada Pemda untuk tidak menjadikan keputusan MA tersebut sebagai euforia untuk membuat kebijakan intoleran.
“Karena itu, kita imbau kepada pemda masing-masing untuk menjadikan sekolah sebagai area zona yang anti diskriminasi khususnya terkait penggunaan dan pemakaian seragam sekolah anak kita. Karena memang mereka yang punya kewenangan yang diatur dalam UU nomor 23 soal Pemda. Jadi kejadian ini jangan sampai menjadi euforia malah Pemda berlomba lomba keluarkan kebijakan yang malah kontradiktif bagi penjagaan kita terhadap keragaman yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mengungkapkan keterwakilan pandangannya soal pencabutan SKB 3 menteri oleh Syaiful Huda. Dengan demikian, ia meminta pemerintah untuk memperkuat kajian sebelum membuat kebijakan.
Syarief pun lebih menekankan lagi dengan mengatakan berbagai kebijakan seharusnya mempertimbangkan banyak hal, baik sosial, agama, dan kebudayaan. Menurutnya SKB 3 Menteri yang menyebutkan individu berhak memutuskan menggunakan atau tidak menggunakan seragam dengan kekhususan agama tertentu, tidak mempertimbangkan ketiga hal tersebut.
“Pemerintah harus mempertimbangkan dari banyak sisi sehingga langkah yang diambil tidak kontraproduktif dan malah menurunkan citra Pemerintah di mata masyarakat,” terang Syarif.
Penulis: Haydar