Ketua Komisi X yakni Syaiful Huda menyampaikan sejumlah catatan untuk membuka kembali PTM Juli mendatang. Keterangan itu, Huda sampaikan di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV. Apa saja catatan yang jadi acuan PTM?
Sebelumnya Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset & Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengeluarkan panduan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk sekolah di jenjang pendidikan anak dan usia dini (PAUD), dasar dan menengah. Panduan PAUDDIKDASMEN ini merupakan turunan dari SKB (Surat Keputusan Bersama) lima menteri bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.
Apa Saja Persyaratan PTMT?
Berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada sembilan ketentuan pokok yang menjadi prasyarat boleh dilakukan PTMT, yaitu:
- Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi Covid-19 dilakukan dengan:
a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
b. pembelajaran jarak jauh.
- Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
- Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.
- Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.
- Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
- Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
- Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
- Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tercantum dalam Lampiran SKB.
Lantas, dalam siaran langsung Sapa Indonesia malam, Ketua komisi X Syaiful Hada yang akrab disapa Huda menyebut PTM bulan Juli mau tidak mau harus dibuka kembali. Namun mengingat positivity rate kasus Covid-19 di beberapa daerah masih di atas standar WHO yakni 5%, maka Huda menegaskan bulan Juli itu bukan PTM serentak tapi PTM terbatas.
Seperti yang diketahui PTM terbatas, hanya sekolah yang positivity rate kasus Covid-19 di daerahnya di bawah 5 persen saja yang bisa menggelar PTM. Di sisi lain, Huda terus mengkonsultasikan simulasi PTM dengan pihak terkait, khususnya Mendibudristek, supaya seluruh sekolah di Indonesia melakukan PTM kembali.
Di lain pihak rekomendasi yang ditekankan Huda pada Mendibudristek ditanggapi baik oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim. Menurutnya, rekomendasi Huda menjadi pilihan tepat dalam menangani dampak negatif PJJ bagi peserta didik, yaitu dengan dibuka PTM, juga tak melupakan bahaya Covid-19.
“Tidak bisa dipukul rata 550 ribu sekolah di seluruh Indonesia bisa dibuka serentak pada ajaran baru, atau di bulan Juli. Ini karena hal tadi belum terpenuhi. Solusinya memang dilakukan PTMT,” katanya.
Menengaskan kembali pernyataan Huda, terang Satriawan adalah daerah yang bisa melakukannya, bukan berdasarkan jumlah atau kapasitas murid yang bisa mengikutinya.
“Pembelajaran terbatas itu daerah yang bisa melaksanakannya, misalnya seperti Jakarta dan Medan yang saat ini positivity rate kasus Covid-19 masih di atas 10% , padahal WHO mengatakan maksimal 5%. Maka PTMT belum bisa dilakukan di sana,” ungkapnya.
Sementara, seklolah yang berada di daerah zona hijau seperti di Puncak Jaya atau Mimika, Papua boleh meneruskan pembelajaran tatap muka.
“Puncak Jaya dan Mimika itu sudah lama membuka sekolah karena memang sudah enggak ditemukan kasus Covid-19 lagi di sana. Maka, boleh dilakukan terus PTMT di daerah tersebut,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia juga memahami adanya risiko learning loss yang mengancam murid-murid yang menurutnya bisa berdampak pada bonus demografi Indonesia.
“Ini karena proses pembelajaran jarak jauh kita kualitasnya masih rendah, maka bisa dikatakan anak-anak kita tertibggal pembelajaran,” imbuhnya.
PTMT, lanjutnya memang menjadi solusi terbaik saat ini dengan sekolah-sekolah yang bisa melakukannya terbatas di zona hijau dan perlu adanya evaluasi dalam pelaksanaannya.
“Kalau risiko learning lost ini di biarkan, tingkat putus sekolah dan pernikahan dini bisa terus meningkat. Laporan yang diterima P2G, seperti di Pandeglang, Banten putus sekolah itu meningkat karena tidak sanggup PJJ. Pernikahan di usia anak juga meningkat di Lombok. Jalan tengahnya sebagian daerah dibuka dengan prokes tentunya drngan tetap dilakukan evaluasi berkala,” tandasnya.
Penulis: Haydar