Gus Ami Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 12% Sembako

Opsi pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai kritik dari banyak pihak.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta kebijakan itu ditinjau ulang. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat bawah.

“Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Ketua Umum PKB ini menilai, jika sembako dikenai PPN, akan membebani masyarakat. Saat ini, kata Cak Imin, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omzet dagang menurun.

“Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN, tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Cak Imin, akan berlaku teori efek domino, yaitu masyarakat akan menurun daya belinya, terutama pekerja/karyawan perusahaan, dan perekonomian makin sulit bangkit.

Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN nol persen terhadap barang impor kendaraan dan properti untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali sehingga daya beli konsumen meningkat.

“Itu kan jadi bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN,” imbuhnya.

Editor: Haydar