Terganjalnya 3.500 mahasiswa Fakultas Kedokteran yang telah lulus untuk membantu penanganan corona Covid-19 menjadi sorotan banyak kalangan. Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek diminta melakukan relaksasi terkait aturan uji kompetensi sehingga para mahasiswa kedokteran yang telah lulus bisa segera turun ke lapangan.
“Kita saat ini dalam situasi darurat kesehatan. Kita kekurangan Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk membantu menangani pandemi Covid-19. Janganlah mereka yang sebenarnya sudah punya kemampuan dasar dalam menangani pasien terpaksa tidak bisa membantu karena terganjal persoalan administratif,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Sabtu (17/7/2021).
Huda menjelaskan berdasarkan keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ada sekitar 3.500 mahasiswa kedokteran yang telah lulus tapi tidak bisa turun ke lapangan. Mereka terhambat oleh uji kompetensi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Jadi mereka tidak bisa turun ke lapangan karena belum disumpah padahal Organisasi Kedokteran seperi IDI atau Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah memberikan lampu hijau jika mereka diturunkan untuk membantu menangani pandemi Covid-19,” ujarnya.
Huda mengungkapkan terkait Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) Nasional memang diatur dalam Undang-Undang No 20/2013 tentang Pendidikan Dokter Pasal 36 ayat 1. Mahasiswa kedokteran yang telah lulus harus menjalani ujian tersebut sebelum diambil sumpah sebagai dokter dan turun ke lapangan.
“Kendati demikian persyaratan adminitratif bisa sementara diabaikan karena memang saat ini kondisi sedang darurat. Justru dengan langsung turun ke lapangan menangani pasien mereka akan lebih teruji dengan berbagai kasus-kasus nyata selama pandemi covid-19,” ujarnya.