Ari Kuncoro menuai kritik setiap kalangan usai dirinya diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI pada 18 Februari tahun lalu karena melanggar statuta UI terkait rektor dilarang rangkap jabatan di BUMN. Ketua Komisi X DPR RI melayangkan tiga catatan menindak potret ini. Menjawab catatan itu, Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per 21 Juli 2021.
Ketua Komisi X, Syaiful Huda pun menilai saat ini kampus sangat ingin masuk menjadi bagian ‘penguasa’. Lantas Huda melayangkan tiga catatan penting melalui vidio yang diunggah di instagram pribadinya.
Meringkas tiga catatan ini, Syaiful Huda mengatakan, kampus adalah lembaga independen dan menjadi kekuatan kritis bagi pemerintah. Kedua, dunia akademisi jangan sampai terjebak pada pragmatisme politik. Terakhir Huda menegaskan kampus harus dipertahankan independensinya sebagai lembaga ilmu pengetahuan yang bisa melakukan kritik, dan pressure group.
“Saya kira ke depan saya berharap kampus lebih baik steril dari kepentingan pragmatisme rezim politik, apapun itu. Dan saya berharap sivitas akademiknya jangan terlalu tergoda politik. Politiknya diurus parpol saja,” ungkap Huda yang juga sebagai ketua DPW PKB Jawa Barat.
Pengunduran diri Ari Kuncoro disampaikan ke Kementerian BUMN. Dikutip dari keterbukaan informasi BRI di Bursa Efek Indonesia (BEI), disampaikan bahwa Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri tersebut.
“Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021,” demikian dikutip Kamis (22/7).
Untuk diketahui, sebelum di BRI, Ari Kuncoro pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) pada RUPS Luar Biasa BNI 2 November 2017.
Ari merupakan Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024. Dia diangkat sesuai Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode Tahun 2014-2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode 2019-2024.
Kendati Aru Kuncoro mengundurkan diri, revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 masih memungkinkan rektor UI lainnya melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
PP tersebut sudah diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan hal tersebut.
Penulis: Haydar