
Indonesia sudah meraih lima medali (3/8). Greysa/Apriyani memberikan satu emas untuk Indonesia. Kemenangan tersebut disambut hangat oleh Ketua Komisi X DPR RI dengan mendorong pemerintah segerakan memberi bonus yang layak.
Keinginan komisi X, Syaiful Huda perlu diperhitungan oleh pemerintah. Sebab sudah banyak kejadian para atlet diabaikan pemerintah.
Minimnya apresiasi pemerintah pada atlet, membuat salah seorang pebulutangkis 80-an tak dikenal. Maka wajar jika Greysa/Apriyani dikatakan ganda putri pertama yang menorehkan medali di kejuaraan dunia.
Nahas legenda bulu tangkis itu, Verawaty Fajrin, kini sedang berjuang menghadapi kanker paru-paru tanpa perhatian pemerintah. Maka ia tidak mendapatkan perawatan rumah sakit yang layak karena tidak punya biaya.
Semasa karirnya Verawaty berhasil merebut 12 medali emas SEA Games sepanjang kariernya.
Bersama tim Indonesia, Verawaty merebut juara kategori beregu SEA Games enam kali berturut-turut pada 1977, 1979, 1981, 1985, 1987, 1989.
Verawaty pun menorehkan prestasi di nomor perseorangan SEA Games di nomor ganda putri (1979, 1981, 1987), tunggal putri (1981), dan ganda campuran (1987, 1989).
Dari potret tersebut membuat Huda mendesak Kemenpora RI untuk tidak mendelay pemberian bonus kepada atlet dan mengabaikan mantan atlet berprestasi.
“Kami minta untuk diberikan bonus selayak-layaknya, supaya ini bisa menjadi preseden baik bagi seluruh cabor apapun ketika berprestasi di kancah internasional, terutama Olimpiade, harus diberikan apresiasi setinggi-tingginya oleh pihak pemerintah,” kata Syaiful.
Huda berharap perhatian pemerintah tidak lagi harus menunggu viral. Katanya, mereka sudah berjuang dan mengharumkan. Maka tidak ada alasan apapun untuk mendelay pemberian bonus.
“Saya kira Kemenpora nggak usah nunggu-nunggu lama. Jangan sampai ada delay, bonus dari ini, karena ini, betul-betul mengobati kita semuanya dari delapan cabor yang kita ikut dalam olimpiade ini bulu tangkis satu-satunya yang bisa mempersembahkan medali emas,” pungkas Huda.
Sebagaimana diketahui pemberian bonus para atlet bukan hanya ungkapan terimakasih pemerintah tapi, sudah termaktub dalam pasal 86 Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu para atlet berprestasi juga dijamin kesejahteraannya oleh Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Penulis: Haydar