
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyebut kasus ayah perkosa anak kandung di Luwu Timur menjadi bukti pentingnya penguatan kebijakan dan peraturan dalam mencegah kekerasan seksual dan melindungi anak-anak serta kaum perempuan di Indonesia.
Kasus yang menimpa tiga orang anak di Luwu menuai kecaman publik lantaran penegak hukum dan lembaga perlindungan anak-perempuan dinilai tidak berpihak pada korban. Pandangan ini tercermin dengan proses selama penyidikan dan penghentian penyidikan dengan mengklaim tidak ditemui bukti.
Menanggapi kasus ini Gus Muhaimin selaku Wakil Ketua DPR RI menilai aturan yang berlaku masih belum mengakomodir korban. Oleh karena itu, ia mendesak untuk segera mensahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“Saya mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Pemerintah dan DPR perlu mempercepat pengesahan untuk bisa memulai langkah-langkah pencegahan kejahatan seksual untuk mampu memberi perlindungan efektif kepada anak-anak dan kaum perempuan Indonesia,” tegas Gus Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10).
Gus Muhaimin pun menyadari betul pengadaan aturan saja belum cukup. Olehkarena itu pihaknya meminta setiap stake holders terkait untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum penyempurnaan pelaksanaan aturan.
Maka ia pun mendesak pihak kepolisian untuk kembali membuka kasus tersebut dan proses penyidikan harus berdasarkan aturan yang berlaku.
Hal ini diutarakan Gus Muhaimin lantaran sejumlah pihak mewartakan jika selama proses penyidikan terdapat penyudutan terhadap korban. Mulai dari pemeriksaan korban tanpa pendampingan hingga diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa boleh membacanya.
“Saya meminta Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan proses hukum kepada pelaku tindak kejahatan tersebut. Sebagai penegak hukum, kepolisian harus menjadi tangan-tangan negara untuk melindungi yang lemah dan rentan,” tuturnya.
Haydar