Kunker DPRD Sulteng: Sidkon Apresiasi Ranperda Pesantren Sulteng yang Memuat Nilai Lokal

Fraksi PKB DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja Pansus III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Kunjungan tersebut berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Bamus) lantai 2 DPRD Jabar. Adapun agenda kunjungan kerja tersebut merupakan konsultasi terkait Peraturan Daerah Pesantren.

Kunjungan kerja DPRD Provinisi Sulawesi Tengah dinilai agresif dalam membedah Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Seperti mempertanyakan besaran dana abadi pesantren, sumber anggaran, hingga program pemberdayaan pesantren.

” Dari luar Jawa yang sudah datang ke kami, ini termasuk yang paling agresif dalam bertanya, mereka bertanya sangat detail, ” ungkap Sidkon, Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat.

Sidkon mengatakan meskipun Perda Fasilitasi Pesantren di Jawa Barat sudah cukup komprehensif tapi, pihaknya mengharapkan Perda pesantren yang sedang disusun DPRD Provinsi Sulawesi Tengah lebih sempurna lagi. Sebutnya, Perda Pesantren di Sulteng harus mengakomodir nilai-nilai lokal di sana. Tegasnya, jumlah pesantren yang lebih sedikit dari Jawa Barat sangat memungkinkan untuk melahirkan Perda yang lebih detail, komprehensif serta memuat nilai lokal.

” Jawa Barat sudah 12 ribu, di Sulteng tidak sebanyak itu. Tetapi mereka punya peluang menyempurnakan Perdanya lebih baik dari Jawa Barat. Karena dari Perpresnya sudah ada; PMAnya sudah ada. Tetapi pada intinya bahwa, inisiatif FPKB atas Perda Pesantren telah menginspirasi berbagai pihak,” tukas Sidkon.

Dalam keterangan terpisah, Sidkon mengapresiasi kader PKB, Aminullah FPKB Provinis Sulteng sekaligus Pansus III atas pengabdiannya terhadap pesantren.

” Artinya memang, PKB ini betul-betul mengimplementasikan sebagai motor penggerak sebagai partai yang care dan menjadikan pesantren itu sebagai satu pengabdiannya. Bahwa pengabdian PKB terhadap pesantren itu adalah ketulusan.

Sementara itu, Sidkon menginginkan hal serupa pada DPRD Kab/Kota. Sebutnya, di level Kab/kota juga harus menerbitkan perda pesantren. Sehingga Perda Pesantren di Provinsi bisa bersinergi dengan Perda di kab/kota. Sehingga segala hal yang menyangkut pesantren tidak luput dibahas dalam Perda.

” Sayang ingin agar sinergitas antara perda pesantren yang dibuat provinsi itu sinergitas dengan perda-perda di kab/kota. Jadi saling mengisi dan melengkapi. Bagaimana APBD provinsi mefasilitasi pesantren yang lokusnya ada di kab/kota. Tidak mungkin APBD Jawa Barat bisa menaungi semua pesantren itu. Kecuali ada sinergitas,” ungkap Sidkon.

Lebih lanjut, Sidkon pun mendoring DPRD kab/kota untuk inisiatif membuat Perda Pesantren. Maka dari itu, pihaknya tidak mengharapkan DPRD Kab/Kota menunggu inisiatif dari Pemerintah Daerah. Hal itu ditegaskan Sidkon untuk mencapai pengabdian pada pesantren secara sinergi antara provinsi dan kab/kota.

” Untuk mencapai hal itu mereka harus menginisiasi adanya Perda pesantren di kab/kota. Bukan menunggu inisiatif pemerintah daerah. Maka kita mendorong perda itu jadi inisiatif dewan,” Ungakp Sidkon.

Haydar