Sejumlah aplikasi populer yang kerap dipakai warga Indonesia seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga pemblokiran Google terancam dengan aturan pemerintah karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019. Untuk itu Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin mengingatkan apabila semua aplikasi tersebut diblokir, maka akan merepotkan masyarakat.
“Langkah itu untuk menghindari pemblokiran. Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya,” kata Gus Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/07/2022).
Hal itu dikatakannya terkait sejumlah aplikasi asing terancam diblokir pemerintah karena belum mendaftar sebagai PSE privat sebelum waktunya yakni esok hari 20 Juli 2022
Muhaimin meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Langkah itu, menurut dia, karena perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.
“Saya minta masyarakat tidak resah dengan rencana Kominfo tersebut karena rencana pemblokiran adalah sikap tegas Pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya, yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
“Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission),” kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7).
Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE lingkup privat itu pada 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat.
Menurut dia, aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Dia menyatakan negara-negara lain di dunia telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya sehingga hal itu merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia.
Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsos itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.