Syaiful Huda Mendorong KPU Menyempurnakan Usulan Boleh Kampanye di Kampus

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengusulkan kampanye politik dibolehkan di kampus. Merespon usulan ini, Syaiful Huda selaku Ketua Komisi X DPR RI mengaku setuju dengan usulan tersebut dengan catatan harus disempurnakan kembali.

“Pertanyaannya adalah, (kampanye) boleh dilakukan di mana saja? Di mana saja sepanjang ada pemilih, itu boleh kampanye pada prinsipnya, termasuk di dalam kampus, di pondok pesantren, tapi ada catatannya,” kata Hasyim saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (22/7/2022).

Ketua KPU Hasyim menjelaskan jika usulannya tidak bertentangan dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tegas Hasyim, aturan ini hanya melarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan; tapi bukan melarang kegiatan kampanyenya.

Merespon hal ini Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, yang membidangi Kemendikbud-Ristek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi) mengaku setuju atas usulan ini.

Syaiful Huda menjelaskan, ruang akdemisi yakni perguruan tinggi tidak terlepas dari pembicaraan politik. “Ya banyak, dari kampus yang juga terlibat politik, artinya begini. Artinya definisi kampus bebas dari politik itu, sangat multitafsir,” kata Huda saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Huda pun menambahkan alasan lain kampus boleh ikut andil dalam sosialisasi politik. Katanya, untuk menyampaikan visi-misi politisi di kancah nasional dan pemahaman soal fungsi-kerja politik. Sehingga sikap politik anak bangsa, khususnya kaum muda, punya keberpihakan terhadap kesejahteraan alih-alih menjadi ‘makelar politik’.

“Dan ruang ketika kampus menjadi bagian dari terlibat dalam momentum politik ini. Apakah kampus membikin mimbar politik dengan cara mengundang ajang adu debat dengan calon-calon presiden, wakil presiden, dengan parpol-parpol untuk menyampaikan visi misi tentang masa depan Indonesia,” jelasnya.

Kendati demikian Huda menyarankan sebelum mengimplemntasikannya, perlu ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, kata Huda, harus ada obrolan terbuka antara Kemendikbud dengan pihak kampus; membahas lebih detil terkait pelaksanaan kampanye di kampus ini.

“Makanya terkait dengan seperti apa lembaganya, baiknya bisa dirumuskan oleh kemendikbud dan pihak kampus sendiri. Saya kira tinggal duduk satu meja, kemendikbud dengan rektor-rektor,” ujarnya.

Selain itu, Huda berharap KPU pun segera menyempurnakan usulannya itu. Huda memastikan, jika usulan tersebut sudah disempurnakan, pihaknya akan mendorong Kemendikbud dan pihak kampus menyetujui usulan KPU ini.