Nasib para guru kembali dihantui kesengsaraan dengan terbitnya RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Pada RUU Sisdiknas yang tengah diajukan masuk Prolegnas Prioritas Perubahan, tidak adanya pasal yang mengatur tentang tunjangan profesi guru. Sedangkan Kemendikbudristek menegaskan jika RUU Sisdiknas ini untuk memberikan kesempatan sejahtera bagi guru tanpa harus mengantri lolos sertifikasi. Namun dalam press realese P2G disebutkan jika hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru ada unsur ketersengajaan dengan motif mengurangi beban APBN.
Kemendikbud Ajukan RUU Sisdiknas masuk prolgnas
Kementeran Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Naskah RUU ini sudah dipublikasikan pada Agustus 2022 di laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Pemerintah pun telah mengusulkan RU Sidiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2023 kepada DPR RI dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu , 24 Agustus 2022.
Namun Badan Legislasi belum mengambil keputusan soal usulan tersebut. Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya mengatakan, akan menggelar Rapat Panja terlebih dahulu untuk mendengar pandangan fraksi-fraksi sebelum memutuskan daftar RUU yang bakal masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Demi Kesehatan APBN
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan sekaligus mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan yaitu, UU No 20 Tahun 2003 soal Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 soal Guru dan Dosen, dan UU No 12 Tahun 2021 soal Pendidikan tinggi. Namun dalam naskah yang diajukan versi Agustus 2022, RUU ini menuai kontroversi.
Para guru menyayangkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam draf RUU Sisdiknas terbaru. Malahan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menuding jika hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru disengaja sebab Tunjangan Profesi Guru dinilai menjadi beban APBN selama ini.
“Kami heran, mengapa Kemdikbudristek tega menghapus pasal TPG dalam RUU Sisdiknas. Patut diduga ini sengaja dihilangkan, sebab TPG dinilai menjadi beban APBN selama ini,” Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.
Diketahui, dalam RUU Sisdiknas pasal 105 huruf a-h berbanding terbalik dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam RUU Sisdiknas pasal 105 tidak ditemukan klausul terkat hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi; namun hanya memuat tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.
Sedangkan di UU no 14/2005 tentang Guru dan Dosen tercantum secara eksplisit soal pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.
Seperti pada Pasal 16, ayat (1) “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Ayat (2) “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.”
Ayat (3) “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).”
Penjelasan Mendikbud soal RUU Sisdiknas
Anindito selaku Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek menjalaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini untuk membuat seua guru mendapatkan penghasilan layak.
Kata Anindto, saat ini guru harus antre lolos sertifikasi dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan penghasilan layak. Namun dengan adanya RUU Sisdiknas, para guru akan mendapatkan penghasilan layak sesuai dengan pengaturan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, RUU Sisdiknas ini pun akan memastikan guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.
“Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan – termasuk tunjangan – sesuai UU ASN,” lanjut Anindito.
Bukan hanya mengatur penghasilan guru ASN saja, hal ini juga mengatur guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi.
“Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” jelas Anindito.
Respon DPR RI
Melansri DetikEdu, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda yang membidangi Pendidik, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengaku belu menerima salinan draf RUU Sisdiknas terbaru.
“ Kami belum bisa memberikan komentar, karena draftnya belum dibawa ke Komisi X,” kata Syaiful Huda, Senin (29/8/22).
Diketahui dalam Draf versi April 2022 ketentuan Tunjangan Profesi Guru berada pada pasal 127 ayat 1 sampai 10. Sedangkan pada draf versi Agustus 2022 yang sedang diajukan ke Prolegnas Prioritas tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru. Melainkah dalam pasal 105 itu disebutkan, dalam menjalankan tugas keprofesian pendidik berhak mendapatkan sejumlah hal; mulai dari upah dan jaminan sosial hingga penghargaa sesua dengan prestasi kerja.