Masih Ada Kesempatan, RUU Sisdiknas Bisa Integrasikan 20 UU

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengintegrasikan tiga undang-undang dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ketiga undang-undang itu, yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyebut sebagai omnibus law di bidang pendidikan tidak cukup hanya memasukkan tiga UU tersebut dalam RUU Sisdiknas. Dia menyebut masih ada 19 hingga 20 undang-undang terkait pendidikan yang perlu dimasukkan agar tak terjadi tumpang tindih peraturan.

” Kalau ini ditempatkan pada konteks omnibus di sektor pendidikan, di mata kami di DPR memang tidak cukup hanya memasukkan dua UU lain selain UU Sisdiknas. Masih ada dalam list kami hampir ada 19 sampai 20 undang-undang pendidikan yang terkait,” tutur Huda dalam Seminar Nasional Pendidikan, Kamis, 22 September 2022.

Huda menyebut untuk membentuk omnibus law di bidang pendidikan pemerintah perlu mengkaji berbagai substansi di UU pendidikan. Hal itu agar tidak tumpang tindih regulasi di sektor pendidikan.

“Beberapa undang-undang itu perlu juga kita kaji berbagai substansinya dan kita dorong masukkan dalam RUU Sisdiknas, supaya nanti UU Sisdiknas yang baru ini semangatnya tidak lagi tumpang tindih dengan regulasi di sektor pendidikan yang lain, yang masih terkait dalam UU Pendidikan yang lain,” tutur dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerangkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah mengembalikan draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas kepada pemerintah untuk penyempuranaan kembali. Dia menilai sikap Baleg DPR harus dimaknai sebagai bagian dari kehati-hatian atas peraturan perundang-undangan yang dapat berguna bagi penyiapan sumber daya manusia (SDM) terbaik di masa datang.

” Saya kira lebih sempurna akan lebih baik sebelum diserahkan kepada DPR dan supaya nanti ketika DPR melakukan pembahasan kira-kira 75 tim yang selama hampir setengah tahun ini terjadi perdebatan di ruang publik sudah diakomodir oleh pemerintah. Dan dengan cara itu saya kira kita akan melalui proses revisi UU Sisdiknas ini dengan lebih smooth dan melibatkan banyak pihak,” tutur dia.