Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyatakan bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Gus Muhaimin dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan bertemu besok, Minggu (30/10) di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Agenda pertemuan adalah mematangkan rencana kerjasama koalisi PKB-Gerindra di Pemilu 2024.
“Besok pagi jam 08.00 WIB pertemuan Gus Muhaimin dan Pak Prabowo untuk mematangkan agenda-agenda, follow up dari piagam kerjasama gerindra dan PKB,” kata Syaiful dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube MNC Trijaya, Sabtu (29/10).
“Minggu depan kita juga akan resmikan sekretariat bersama (sekber) PKB-Gerindra,” imbuhnya.
Di sisi lain, Syaiful juga memastikan isu kasus ‘kardus durian’ tidak menggoyangkan koalisi PKB-Gerindra. Ia bahkan menilai, kedua partai tersebut semakin solid dan berniat mencari satu poros partai politik lain guna menguatkan posisi mereka dalam memenangkan Pemilu 2024.
Kasus ‘kardus durian’ kembali menjadi perbincangan publik usai dihembuskan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kasus tersebut diduga menyeret nama Gus Muhaimin.
Syaiful mengatakan munculnya kembali isu adalah bagian dari dinamika jelang pemilu.
“Kami tetap solid memastikan semua instrumen bekerja dengan maksimal, terlebih-lebih karena sejak awal koalisi dibangun semangatnya kita ingin minimal tiga poros dalam Pilpres 2024,” ujar Syaiful.
Kasus Kardus Durian
Kasus ‘kardus durian’ terungkap saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011.
Dua pejabat Kemenakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan terjerat dalam operasi senyap tersebut.
Keduanya merupakan anak buah Gus Muhaimin yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Beberapa waktu kemudian, KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Uang itu merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di tahun 2012, Dharnawati mengaku uang itu ditujukan untuk Gus Muhaimin. Akan tetapi, pengakuan tersebut telah dibantah berkali-kali oleh Gus Muhaimin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan
Berdasarkan fakta pengadilan, Nyoman dan Dadong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).
Sedangkan Dharnawati dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Setelah divonis, Dharnawati menangis histeris.
Lembaga antirasuah itu mengklaim bakal mempelajari kembali kasus ‘kardus durian’. Kasus ini beberapa kali menjadi tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat saat menggelar demonstrasi di Gedung Merah Putih KPK.
Firli Bahuri kemudian menyatakan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.