RUU PPRT Mandeg 18 Tahun, Gus Muhaimin: akan Dikawal Segera Disahkan

Wakil Ketua Umum DPR RI, Gus Muhaimin mengatakan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah mandeg selama 18 tahun. Padahal, urgensi RUU PPRT sangatlah mendesak mengingat banyak kasus yang menyengsarakan pekerja rumah tangga.

“Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT,” kata pria yang juga akrab disapa Gus Muhaimin itu di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).

Ketua Umum PKB ini tidak sekedar merecoki di medsos terkait keinginannya mensegerakan pengesan RUU PPRT menjadi undang-undang. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk menjadwalkan sidang pengesahan RUU PPRT tersebut.

“Saya sudah komunikasi dengan Pak Sekjen DPR untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT. Kita tunggu saja dalam waktu dekat,” tutur Cak Imin.

18 Tahun RUU PPRT Terabaikan

RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu. Gus Muhaimin pun menilai pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama.

“Pembahasan pengesahan RUU PRT ini sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 18 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana,” ujarnya.

Menurut Gus Muhaimin, pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan. Karena itu, dia meminta agar RUU PPRT segera disahkan.

“Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain,” tukas GusMuhaimin.