Syaiful Huda: Student Loan

 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda prihatin atas tanggapan Sesdirjen Dikti Mendikbud terhadap polemik tingginya UKT. Menurut Syaiful Huda, dengan menyebut perguruan tinggi sebagai pendidikan tersier, Kemendikbud seolah membenarkan bahwa orang miskin dilarang kuliah.

“Kami prihatin dengan pernyataan-pernyataan Prof Tjitjik bahwa perguruan tinggi merupakan pendidikan tersier yang bersifat opsional atau pilihan. Bagi kami, pernyataan itu kian menebalkan persepsi bahwa orang miskin dilarang kuliah. Bahwa kampus itu elite dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar uang kuliah tunggal,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Huda menjelaskan, sekalipun benar perguruan tinggi adalah pendidikan tersier akan tetapi Mendikbud tetap berkewajiban untuk mengatur standarisasi biaya kuliah. “ Tapi saat ada keluhan biaya kuliah yang tinggi dari mahasiswa dan masyarakat seolah ingin lepas tangan,” ujar Huda.

Amanah UUD 1945 Masih Retorika

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4, yang menyatakan bahwa salah satu berdirinya NKRI adalah untuk mencerdaskan anak bangsa. Lalu pada pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas Pasal 34 ditegaskan kembali bahwa pendidikan harus bebas biaya. Tapi pada faktanya, anak tidak sekolah dan yang tidak melanjutkan kuliah masih tinggi.

Berdasarkan data BPS 2023, ATS masih ditemukan di tiap jenjang, SD (0,67%), SMP (6,93%), dan SMA/SMK (21,61%). Itu artinya sebanyak 3 juta lebih anak tidak sekolah karena faktor biaya. Lalu data BPS pada Maret 2023, hanya ada 10,15% penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas yang sudah menamatkan pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi.

Padahal pemerintah selalu menggembor-gemborkan Indonesia emas 2045 untuk memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana demografi. Maka menurut Huda pernyataan pendidikan tinggi bersifat tersier oleh pejabat tinggi Kemendikbudrister bisa dimaknai lepas tangan terhadap nasib yang tak bisa kuliah karena faktor biaya.

Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024

Syaiful Huda menegaskan perlunya peninjauan ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi atau PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.

Terkait hal ini, Komisi X sepakat untuk membentuk Panitia Kerja Biaya Pendidikan dengan tujuan memastikan biaya pendidikan terjangkau. Syaiful Huda mengatakan, Panja itu akan berfungsi selama 3-4 bulan.

Kita minta untuk direvisi terkait dengan Permendikbud nomor 2 tahun 2024 yang didalamnya terkait dengan Pengaturan Standar Pembiayaan. Yang kedua, kita pastikan semua kampus untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sambil kita lihat perkembangan posisi pemerintah dalam rangka untuk bisa mencarikan solusi dari kebutuhan yang sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah, baik melalui peningkatan subsidi, atau biaya operasional yang nanti bisa diberikan kepada pihak kampus,” ujar Syaiful Huda.