Jawa Barat tengah dihadapkan pada polemik penahanan ijazah siswa akibat tunggakan biaya sekolah. Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengusulkan penggunaan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk membayar tunggakan siswa ke sekolah. Namun, usulan ini menuai respons beragam, terutama dari Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS).
FKSS menilai bahwa wacana penggunaan BPMU untuk membayar tunggakan siswa bisa berimplikasi pada hak sekolah dalam menerima bantuan tersebut. Mereka menganggap bahwa BPMU tidak seharusnya dijadikan alat penyelesaian tunggakan karena bisa menghambat keberlangsungan operasional sekolah swasta. Data sementara yang dihimpun FKSS menunjukkan bahwa total tunggakan di SMK swasta di 14 kabupaten/kota di Jawa Barat telah mencapai Rp720 miliar.
Menanggapi polemik ini, anggota Komisi V DPRD Jabar dari Fraksi PKB, Humaira, menegaskan bahwa baik hak sekolah mendapatkan bantuan maupun hak siswa menerima ijazah sama-sama penting. Ia menekankan pentingnya solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
“Kami harus netral, kami bisa memperjuangkan sekolah dan masyarakat kami. Kami tidak bisa berpihak di satu. Kami harus berpihak di dua-duanya. Di mana pihak sekolah kami bantu, tidak melanggar hukum dan pihak wali murid pun terbantu,” ujar Humaira.
Persoalan ini masih menjadi perbincangan di tingkat pemerintah dan pemangku kebijakan pendidikan. Diperlukan solusi yang adil agar baik sekolah maupun siswa tidak dirugikan dalam mendapatkan haknya masing-masing.