Jawa Barat menghadapi tantangan serius dalam sektor ketenagakerjaan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 823 perusahaan melanggar norma ketenagakerjaan, sementara sebanyak 9.510 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kondisi ini berdampak besar pada masyarakat dan mendorong mereka mencari solusi instan, seperti pinjaman online (pinjol). Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), utang di Jawa Barat melonjak menjadi Rp 19,38 triliun akibat fenomena ini. Lebih mengkhawatirkan lagi, transaksi judi online di Jawa Barat mencapai Rp 3,8 triliun, serta terjadi 22.058 kasus tindak pidana di wilayah ini.
“Hal ini berdampak pada sosial, masyarakat kemudian memilih solusi instan melalui Pinjol; menurut data OJK hal ini membuat utang di Jawa Barat melonjak menjadi Rp 19,38 triliun. Lebih ngerinya lagi, transaksi judi online di Jawa Barat mencapai Rp 3,8 triliun, serta terdapat 22.058 kasus tindak pidana di Jabar,” ujar Wakil Ketua DPRD Jabar Acep Jamaludin.
Perda Nomor 5 Tahun 2023 Sebagai Solusi
Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 yang berfokus pada perlindungan tenaga kerja dan optimalisasi jaminan sosial. Perda ini diharapkan menjadi solusi strategis guna memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja di wilayah tersebut.
“Melalui jaminan sosial, pekerja akan memiliki rasa aman, sehingga dampak sosial dari pengangguran dapat diminimalkan. Perusahaan yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas untuk memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan optimal,” tambahnya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan pekerja di Jawa Barat mendapatkan perlindungan yang lebih baik serta dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera. Pemerintah pun berkomitmen untuk menegakkan aturan ini secara tegas demi kesejahteraan tenaga kerja di wilayahnya.