DPW PKB Jawa Barat
Logo PKB DPW PKBJawa Barat

Gus Imin: Hentikan Pola Kegagalan Berulang, Kembalikan Kearifan Lokal untuk Atasi Karhutla

Yogyakarta, 1 September 2026. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Gus Imin, menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan pola yang sama setiap tahun. Berbicara dalam People’s Conservation Summit 2026 di Universitas Gadjah Mada, ia mendesak pemerintah kembali kepada pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat adat dalam merumuskan kebijakan penanggulangan karhutla.

“Kenapa kita pusing-pusing dengan berbagai cara rutinan tiap tahun selalu menghadapi kebakaran hutan? Mari kita kembali kepada pengetahuan dan kearifan lokal,” kata Gus Imin.

Pernyataan itu muncul di tengah data yang menunjukkan 2026 sebagai salah satu tahun terparah karhutla di Indonesia. MADANI Berkelanjutan mencatat 219.513 hektare area terindikasi terbakar sepanjang Januari hingga Juli 2026, setara lebih dari tiga kali luas daratan Jakarta. Pada Januari-Maret 2026 saja luasnya melonjak menjadi 71 ribu hektare, dibanding hanya 4,1 ribu hektare pada periode sama tahun sebelumnya. Kementerian Kesehatan RI mencatat 10,6 juta penduduk terdampak di tujuh provinsi per 27 Agustus 2026.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menemukan bahwa dari 34.262 titik panas di Kalimantan sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026, sebanyak 74 persen atau 25.524 titik berada di dalam kawasan konsesi perusahaan: 10.739 titik di kebun sawit, 7.880 di area tambang, dan 6.905 di izin pemanfaatan hutan. Temuan itu mendapat kelanjutan pada 31 Agustus 2026, saat Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan 19 perusahaan yang diduga memicu karhutla di provinsi-provinsi Sumatera dan Kalimantan, dengan total area terbakar mencapai 11.046,69 hektare. Kalimantan Selatan tercatat paling terdampak, menyumbang 6.595,15 hektare dari hanya tiga perusahaan.

Gus Imin menilai masyarakat adat dan komunitas lokal, yang selama ini kerap dijadikan pihak yang disalahkan, semestinya ditempatkan sebagai sumber lahirnya kebijakan, bukan sekadar objek yang diatur.

“Mari kita letakkan para pemangku adat sekaligus komunitas lokal menjadi subjek untuk lahirnya kebijakan yang tepat,” ujarnya.

Ia juga mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, yang menurutnya sudah mangkrak selama 16 tahun sejak masuk Program Legislasi Nasional.

“Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya sangat mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan,” kata Gus Imin.